polres kota tangerang, banten, menggerebek industri wajan dalam kampung bayur opak rt03/06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, kabupaten tangerang, sebab menyekap kaum buruh serta mempekerjakan tidak diberikan pesangon.
kasatreskrim polres kota tangerang, kompol shinto silitonga di tangerang, sabtu, menungkapkan industri rumahan melalui pemilik atas nama jk (40 tahun) tersebut telah beroperasi lebih daripada 1,5 tahun dengan jumlah pekerja sebanyak 25 pihak.
terbongkarnya kasus itu berawal daripada dua buruh asal lampung dan telah berusaha di 4 bulan, berhasil melarikan diri dari tempatnya berusaha.
alasannya karena menyimpan aman siksaan, perlakuan kasar, penyekapan serta tak ada pemberian hak - hak buruh dari majikan selama berusaha.
Informasi Lainnya:
kedua buruh itu bercerita pada keluarganya dan melalui difasilitasi lurah setempat, memesan laporan polisi dalam polres lampung utara pada tanggal 28 april 2013, melalui persangkaan perampasan kemerdekaan orang juga penganiayaan, sbgmana dimaksud pasal 333 kuhp serta pasal 351 kuhp.
lalu, keluarga juga melaporkan jumlah tersebut ke komnas ham. daripada hasil koordinasi dengan polda metro - polda lampung juga polresta tangerang, dengan begini dilaksanakan pengecekan lapangan.
dari hasil pengecekan, lalu ditemui fakta lapangan serta membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama jk serta istrinya bersama kades desa lebak wangi ke mapolres untuk dimintai keterangan, katanya.
dari hasil pengecekan, web upaya-upaya industri tersebut tidak mengakibatkan ijin industri dari dinas pemda kabupaten tangerang, tapi cuma banyak surat keterangan upaya-upaya daripada kecamatan cikupa. padahal, jaraknya banyak kecamatan sepatan, katanya.
lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi dan jorok dan tidak terawat.
tak hanya itu, sejumlah peralatan berupa hp, dompet, uang, serta pakaian dan dibawa buruh saat awal bekerja disita oleh jk serta disimpan istrinya tanpa argumentasi dan gamblang. buruh serta tidak mendapatkan gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya, katanya.
polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, melalui kondisi dikunci daripada luar, pakaian yang dimanfaatkan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek serta jorok.
kondisi badan buruh juga tak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit semisal kurap juga gatal - gatal serta tampak tak terjamin keamanannya.
selama berusaha, buruh diperlakukan kasar juga tidak manusiawi, hak - hak mengenai kesehatan, hak supaya komunikasi diabaikan dengan pemilik upaya-upaya. terdapat 4 buruh yang baru berumur 17 tahun berstatus anak - anak, katanya.
shinto mengatakan, dari hasil penyidikan, persentasi itu adalah tindak pidana sehingga harus dilakukan aksi tegas.
hal tersebut merujuk daripada hasil rekonstruksi bila kaum buruh mengalami kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok sampai disiram air panas. pelaku yakni pemilik usaha juga rekan lainnya, ujarnya.