mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara pada angka korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang berdampak pada negara rp1,2 miliar pada 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang ataupun orang lain.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Solusi Terapi Alternatif
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Memilih Tas Untuk Wanita
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yaitu zulkifli somad juga arifuddin yasak dan sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama angka ini mengatakan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan namun dibahas di apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi serta disetujui dengan zulkifli somad sebagai ketua dewan saat itu.
kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek itu dan membayar arifuddin yasak dan saat itu untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar itu pas melalui surat telegram daripada mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa pada kasus ini merupakan menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut dan telah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa di persentasi ini, untuk menyelesaikan proyek tersebut tanpa memenuhi proses dalam pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengarkan pembelaan.