artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah pilihan kali bertemu melalui pihak gampat ditempuh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.
ya sudah pernah, banyak tiga atau empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.
fahmi yang kala tersebut menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi dengan ahmad ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang banyak kaitanya dengan profesinya untuk artis.
tapi pekerjaan tersebut tidak pernah terjadi, tutur ayu.
Informasi Lainnya:
fahmi menjelaskan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye namun ayu tidak hapal partai mana dan memintanya merupakan juru kampanye.
ini tak banyak janji ataupun duit, seluruh hanya omongan aja, tidak ada yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu malahan tidak mengetahui serta tidak mengetahui siapa tersebut luthfi hasan, kata fahmi.
setelah diperiksa kpk sekitar tujuh merek, ayu menegaskan terserah dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.
ayu diperiksa kpk dijadikan saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang gampat ditempuh luthfi hasan yang menerima biaya rp1 miliar dari pt indoguna utama untuk memenage kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.
ayu menyatakan mempelajari fathanah sejak desember kemarin setelah tak sengaja berhadapan di Salah satu pusat perbelanjaan dalam jakarta pusat. ayu menyatakan pernah beberapa kali berhadapan melalui fathanah di pusat perbelanjaan lain.
dalam jumlah ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara yang melayani kejutan ataupun janji tenntang kewajibannya, serta pasal pencucian uang.
sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal perihal pemberian kejutan atau janji kepada penyelenggara negara.