DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menungkapkan pengibaran bendera aceh selama instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi dibandingkan menteri dalam negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera juga lambang ini sudah sah, akan tetapi pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, tutur hasbi selama banda aceh, senin.

ia menungkapkan, masa klarifikasi dalam 60 hari dan jika tidak ada langkah awal dari menteri selama negeri maka qanun mengenai bendera serta lambang daerah tersebut ingin dinyatakan sah juga bisa langsung dikibarkan di instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara dan bersangkutan tidak datang. jadi kita tunggu saja. kita tidak boleh mendahuluinya, papar dia.

Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha - Cream Adha

hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah juga garis hitam putih di bagian atas juga bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan penduduk.

bendera itu dibentangkan selama teras utama gedung dpra. warga dan menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa itu.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh di senin (25/3). qanun serta peraturan daerah itu diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.