Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan melaksanakan sosialisasi kesadaran hak konsumen untuk memperingati hari konsumen nasional dalam sejumlah objek wisata transportasi publik, yakni terminal, stasiun, serta bandar udara.

hari ini merupakan hari konsumen nasional, kami hendak menyapa pelanggan (penumpang) juga kaum supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi juga perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi di terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak mengatakan, konsumen indonesia yang sudah sadar akan hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak aman, serta hak terjamin keamanannya mengkonsumsi barang atau jasa hanya kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. tergolong bus dan digunakan selama kondisi bagus. fasilitas terminal dan, tutur dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain yang masih luput dari kesadaran pelanggan, diantara lain hak bekerja sama dengan layanan yang baik, hak mencari info dan detail dan asli, juga hak ganti rugi manakala pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu kepada pengelola. manakala (alami) kerugian, penyelesaian dapat diselenggarakan selama kementerian perdagangan, ujarnya.

kami ingin menindaklanjuti urusan-urusan konsumen, kata dia.

direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan konsumen (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan setiap hari, tergolong dari unit-unit dan terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi selama indonesia.

aduan konsumen paling banyak di ditjen spk berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika dan tidak dilengkapi manual kartu jaminan dalam bahasa indonesia serta barang yang tidak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk akan terus menyusun regulasi perlindungan pelanggan terkait pengawasan barang beredar juga penangkapan pelaku upaya-upaya yang memperdagangkan barang tidak pas.