Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa dan dilakukan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar serta jasa (tpbb) di rangka menegakkan perlindungan pada konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang terkait melalui keselamatan, keamanan, kesehatan serta lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, dalam keterangan tertulis selama jakarta, selasa.

pengawasan serta dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual serta kartu jaminan (mkg) pada bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah melakukan pengawasan terhadap 100 produk selama kurun waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 koleksi hasil produksi pada negeri juga 64 koleksi barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 produk telah mengikuti ketentuan, sedangkan 88 koleksi yang lain diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia juga 36 dugaan pelanggaran mengenai manual serta kartu garansi).

ia menunjukan kepada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut untuk berikut, pertama sudah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 produk bjls yang berasal dari produksi selama negeri serta 1 koleksi bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 koleksi yang tidak memenuhi ketentuan label antara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan anak, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin mobil bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyampaikan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) pada seluruh bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar juga surat edaran dirjen spk untuk peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.